BGN menetapkan batas penyediaan porsi makanan per dapur MBG maksimal 3.000 porsi untuk mencegah penurunan mutu dan potensi keracunan makanan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
BGN menetapkan batas penyediaan porsi makanan per dapur MBG maksimal 3.000 porsi untuk mencegah penurunan mutu dan potensi keracunan makanan.