Kementerian Lingkungan Hidup menggugat enam perusahaan di Sumut senilai Rp4,8 triliun akibat kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kementerian Lingkungan Hidup menggugat enam perusahaan di Sumut senilai Rp4,8 triliun akibat kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor.