Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pelaku manipulasi pasar atau goreng saham yang dijatuhi sanksi administrasi berupa denda miliaran rupiah.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pelaku manipulasi pasar atau goreng saham yang dijatuhi sanksi administrasi berupa denda miliaran rupiah.