Praktik meninggalkan KTP di gedung dinilai melanggar perlindungan data pribadi. Peneliti ELSAM menyoroti ketidakpatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi.
Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data diyakini merupakan kunci guna menekan risiko distorsi pasar dan antrean konsumen yang berkepanjangan.