Polrestro Bekasi menetapkan direktur perumda tirta di Bekasi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Polrestro Bekasi menetapkan direktur perumda tirta di Bekasi sebagai tersangka penipuan dan penggelapan di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.