Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang, dengan kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang, dengan kerugian mencapai Rp2,4 triliun.