Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini bisa menyita dan menjual saham para pengemplang pajak.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini bisa menyita dan menjual saham para pengemplang pajak.