Putusan PTUN dinilai hanya membatalkan pemberian sanksi. Pelanggaran etik oleh promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil tetap ada.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Putusan PTUN dinilai hanya membatalkan pemberian sanksi. Pelanggaran etik oleh promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil tetap ada.