Kabid Humas Unhas mengatakan terdakwa telah dinonaktifkan sejak 2025, dan setelah vonis dari PN Makassar telah diusulkan untuk dipecat ke Kemendikti.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kabid Humas Unhas mengatakan terdakwa telah dinonaktifkan sejak 2025, dan setelah vonis dari PN Makassar telah diusulkan untuk dipecat ke Kemendikti.