Dua bersaudara bos PT Sritex didakwa korupsi merugikan negara Rp1,35 triliun. Mereka didakwa manipulasi kredit dan terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas bank.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Dua bersaudara bos PT Sritex didakwa korupsi merugikan negara Rp1,35 triliun. Mereka didakwa manipulasi kredit dan terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas bank.