UGM mengklarifikasi unggahan viral di media sosial soal mahasiswi yang terkena denda perpustakaan hingga Rp5 juta karena terlambat mengembalikan buku.
Polda Metro Jaya buka suara terhadap respon keluarga diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan atau ADP (39) atas hasil penyelidikan soal kematian korban.