Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menekan transaksi judi online (judol) hingga 20% pada 2025.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menekan transaksi judi online (judol) hingga 20% pada 2025.