Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengadaan kapal mewah senilai Rp 9,9 miliar tahun anggaran 2020.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Polda Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengadaan kapal mewah senilai Rp 9,9 miliar tahun anggaran 2020.