Kejati Jabar menetapkan dua tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Bekasi, dengan kerugian negara mencapai Rp20 miliar.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kejati Jabar menetapkan dua tersangka korupsi tunjangan perumahan DPRD Bekasi, dengan kerugian negara mencapai Rp20 miliar.