Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim larangan live di aplikasi Tiktok hingga Instagram tidak berdampak pada perdagangan online atau e-commerce.
Anggota DPR dari Fraksi PKB mengatakan jika ibu kota politik dimaknai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama pemangku kekuasaan negara