Soal wacana RUU Penanggulangan Disinformasi, Yusril minta semua pihak beri masukan dan memahami esensi persoalan secara utuh, “Bukan menolaknya secara apriori.”
Mensesneg mengatakan penugasan itu menyusul dicabutnya izin PT North Sumatra Hydro Energy akibat indikasi pelanggaran tata kelola wilayah dan lingkungan.