Karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta di sektor padat karya tertentu bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026 karena ditanggung pemerintah.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Karyawan dengan gaji maksimal Rp10 juta di sektor padat karya tertentu bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026 karena ditanggung pemerintah.