Majelis hakim memvonis bebas Windu Aji dan Glenn Ario karena dakwakan kepada keduanya merupakan pengulangan perkara tindak pidana korupsi sebelumnya.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Majelis hakim memvonis bebas Windu Aji dan Glenn Ario karena dakwakan kepada keduanya merupakan pengulangan perkara tindak pidana korupsi sebelumnya.