Pada Orde Baru, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Setelah Reformasi, masyarakat menuntut pilkada langsung oleh rakyat.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pada Orde Baru, pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Setelah Reformasi, masyarakat menuntut pilkada langsung oleh rakyat.