MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memastikan penyaluran BLTS bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara terus dipercepat meski menghadapi keterbatasan infrastruktur dan akses wilayah.