Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan tetap tidak memungut PPh pasal 22 untuk transaksi emas yang dilakukan konsumen akhir, bank bulion, dan Bank Indonesia.
IMF memasukkan kenaikan PPh pekerja sebagai salah satu skema pembiayaan dalam simulasi peningkatan investasi publik RI. Usulan itu ditolak Menkeu Purbaya.