MK menolak uji materi Pasal 2 UU Perkawinan, menegaskan larangan nikah beda agama adalah konstitusional. Keputusan ini konsisten dengan putusan MK sebelumnya.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
MK menolak uji materi Pasal 2 UU Perkawinan, menegaskan larangan nikah beda agama adalah konstitusional. Keputusan ini konsisten dengan putusan MK sebelumnya.