Gugatan Larangan Nikah Beda Agama di UU Perkawinan Kandas di MK

MK menolak uji materi Pasal 2 UU Perkawinan, menegaskan larangan nikah beda agama adalah konstitusional. Keputusan ini konsisten dengan putusan MK sebelumnya.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *