Guru ngaji di Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak setelah membanting muridnya yang menggores mobil kiai.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Guru ngaji di Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap anak setelah membanting muridnya yang menggores mobil kiai.