Mahkamah Konstitusi memutuskan wakil menteri dilarang untuk rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta.
Kasus kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan masih misterius. Ditemukan terlilit lakban dan terbungkus plastik, penyelidikan terus berlanjut.