Surat itu dilayangkan karena data pertumbuhan kuartal II 2025 yang dirilis BPS menimbulkan indikasi adanya perbedaan dengan kondisi riil perekonomian Indonesia.
Bunyi regulasi larangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk menggunakan atribut mirip dengan TNI, Polri, dan kejaksaan. Apa sanksi pelanggar?