Pergub DKI 33/2025 mengatur cara karyawan berpenghasilan hingga maksimal 1,15 kali UMP di Jakarta bisa naik Transjakarta, MRT, dan LRT gratis.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Pergub DKI 33/2025 mengatur cara karyawan berpenghasilan hingga maksimal 1,15 kali UMP di Jakarta bisa naik Transjakarta, MRT, dan LRT gratis.