KAI Wanti-wanti Warga Lempari Kereta Melintas Bisa Dipenjara

Melempari kereta bisa dikategorikan tindakan pidana dengan hukuman hukuman penjara 3 sampai 15 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *