Melempari kereta bisa dikategorikan tindakan pidana dengan hukuman hukuman penjara 3 sampai 15 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Melempari kereta bisa dikategorikan tindakan pidana dengan hukuman hukuman penjara 3 sampai 15 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.