Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat kini bisa beraktivitas tambang secara aman dan terpantau tanpa khawatir akan masalah hukum.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat kini bisa beraktivitas tambang secara aman dan terpantau tanpa khawatir akan masalah hukum.