Kementerian Dalam Negeri menyatakan revisi UU Pemda penting untuk penguatan tata kelola daerah, efisiensi kelembagaan, dan peningkatan layanan publik.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kementerian Dalam Negeri menyatakan revisi UU Pemda penting untuk penguatan tata kelola daerah, efisiensi kelembagaan, dan peningkatan layanan publik.