Kemendikdasmen menyatakan segala bentuk kegiatan yang tidak masuk akal, tidak mendidik, atau berpotensi merendahkan martabat murid, dilarang keras.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kemendikdasmen menyatakan segala bentuk kegiatan yang tidak masuk akal, tidak mendidik, atau berpotensi merendahkan martabat murid, dilarang keras.