Polisi menangkap SHL, kepala sekolah di Tangerang, atas pencabulan siswi 15 tahun. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Polisi menangkap SHL, kepala sekolah di Tangerang, atas pencabulan siswi 15 tahun. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.