Pada awal tahun 2024, sempat mencuat kabar mengenai tuduhan pencurian data teknologi jet tempur KF-21 Boramae oleh beberapa insinyur Indonesia yang terlibat dalam proyek kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai kasus tersebut:
- Jumlah WNI yang terlibat: Awalnya, laporan menyebutkan dua insinyur PT Dirgantara Indonesia (PTDI) yang diduga terlibat. Namun, kemudian disebutkan ada 5 WNI teknisi Indonesia yang dituduh membocorkan data rahasia.
- Tuduhan: Para insinyur tersebut dituduh berusaha menyimpan data rahasia proyek KF-21 pada perangkat USB. Badan Akuisisi Program Pertahanan (DAPA) Korea Selatan, bersama dengan badan intelijen, melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada data strategis yang dipindahkan.
- Status Terkini (Juni 2025): Berdasarkan laporan media Korea Selatan, Maeil Business Newspaper, pada 3 Juni 2025, kelima teknisi asal Indonesia tersebut telah dibebaskan dan tidak akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dibebaskan dari tuduhan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri.
- Alasan Pembebasan: Dikabarkan bahwa para teknisi tersebut hanya menyimpan catatan rapat harian, bukan data sensitif atau rahasia terkait teknologi KF-21. Permohonan dari Presiden Korea Aerospace Industries (KAI) juga disebutkan ikut berkontribusi dalam keputusan untuk tidak menghukum pidana para teknisi ini.
- Dampak pada Hubungan Bilateral: Pembebasan ini diharapkan menjadi angin segar bagi hubungan kerja sama antara Indonesia dan Korea Selatan dalam proyek KF-21 Boramae, yang sempat terganggu oleh isu ini dan juga masalah tunggakan pembayaran dari pihak Indonesia.
Kasus ini sempat menjadi perhatian serius karena proyek KF-21 Boramae adalah proyek strategis bagi kedua negara. Namun, dengan dibebaskannya para teknisi, diharapkan kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik.