Kerugian Negara Belum Dihitung, PT di Sumut Kembalikan Rp150 M

Kejati Sumut terima pengembalian Rp150 miliar dari PT DMKR terkait dugaan penjualan lahan PTPN I. Proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *