Kejati Sumut terima pengembalian Rp150 miliar dari PT DMKR terkait dugaan penjualan lahan PTPN I. Proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Kejati Sumut terima pengembalian Rp150 miliar dari PT DMKR terkait dugaan penjualan lahan PTPN I. Proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung.