Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap bahwa senjata yang digunakan untuk menodong korban di dalam kantor Dinsos Gorontalo hanya mainan.
Serge Atlaoui merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung RI dalam kasus produksi narkoba jenis ekstasi di Tangerang pada 2005.