Ketua Komisi II: Ide Gubernur Dipilih Presiden Kangkangi Konstitusi

Malvino Edward Yusticia Sitohang

Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota, dipilih secara demokratis.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *