Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pasal RJ di KUHAP baru tidak akan disalahgunakan untuk pemerasan terhadap orang yang berurusan dengan hukum.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pasal RJ di KUHAP baru tidak akan disalahgunakan untuk pemerasan terhadap orang yang berurusan dengan hukum.