Komisi III DPR menegaskan RUU KUHAP mengatur tegas konsekwensi penelantaran laporan serta memperkuat hak pendampingan advokat bagi tersangka, saksi, dan korban.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Komisi III DPR menegaskan RUU KUHAP mengatur tegas konsekwensi penelantaran laporan serta memperkuat hak pendampingan advokat bagi tersangka, saksi, dan korban.