Anggota Komisi III DPR mengungkapkan tiga RUU prioritas di 2026 setelah RKUHAP jadi UU. Namun untuk RUU Perampasan Aset masih menunggu perintah.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Anggota Komisi III DPR mengungkapkan tiga RUU prioritas di 2026 setelah RKUHAP jadi UU. Namun untuk RUU Perampasan Aset masih menunggu perintah.