OJK memberikan relaksasi bagi debitur di sektor PVML yang terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun ke depan.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
OJK memberikan relaksasi bagi debitur di sektor PVML yang terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun ke depan.