Kejagung mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong terkait kasus korupsi importasi gula, dengan alasan kerugian negara yang lebih besar.
Advokat menilai pencabutan izin 28 perusahaan perusak hutan di Sumatera Utara penting, namun tak cukup untuk mengatasi kerusakan ekologis dan penderitaan rakyat