Korlantas Polri menegaskan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk fisik masih tetap berlaku dan sah.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Korlantas Polri menegaskan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk fisik masih tetap berlaku dan sah.