MK menolak gugatan uji formil UU TNI yang diajukan masyarakat sipil. Alasannya, tidak ditemukan bukti kerugian hak konstitusionalitas sebagaimana yang diajukan.
UGM mengklarifikasi unggahan viral di media sosial soal mahasiswi yang terkena denda perpustakaan hingga Rp5 juta karena terlambat mengembalikan buku.