KPK melibatkan PPATK untuk melacak aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
KPK melibatkan PPATK untuk melacak aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun.