KPK: WNA Pimpin BUMN Tetap Wajib LHKPN, Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK menegaskan WNA yang menjadi direksi BUMN wajib lapor LHKPN. KPK juga tetap bisa proses dugaan korupsi meski pelakunya WNA.

​ 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *