Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tak lagi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas aset kripto mulai 1 Agustus 2025.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tak lagi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas aset kripto mulai 1 Agustus 2025.