Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KPK tidak memiliki cukup bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka dianggap tidak sah.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KPK tidak memiliki cukup bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka dianggap tidak sah.