Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandatangani Pergub Nomor 36/2025 yang melarang perdagangan hewan penular rabies dan mengawasi pelaksanaannya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Thomas Djiwandono memastikan ketahanan likuiditas dan permodalan industri perbankan nasional tetap dalam kondisi kuat.