Anggota DPR TB Hasanuddin menilai pemerintah melanggar UU Polri tentang penempatan polisi aktif di jabatan sipil, usai putusan MK tentang pasal 28 UU Polri.
Malvino Edward Yusticia Sitohang
Anggota DPR TB Hasanuddin menilai pemerintah melanggar UU Polri tentang penempatan polisi aktif di jabatan sipil, usai putusan MK tentang pasal 28 UU Polri.