Petani tembakau menolak PP Nomor 28 Tahun 2024, khawatir dampaknya pada penyerapan hasil panen. Aturan ini dianggap ancam kesejahteraan petani dan industri.
Kementerian Kelautan dan Perikanan luncurkan program Kampung Nelayan Merah Putih untuk pemberdayaan masyarakat pesisir, fokus pada kapasitas dan keberlanjutan.