Gubernur Bangka Belitung meminta untuk menghormati proses hukum terhadap Wagub Hellyana yang jadi tersangka kasus ijazah palsu. Dia minta ikuti proses hukum.
Yusril mengaku sudah mempelajari perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956. Dua dokumen itu, Yusrli menyebut tidak mengatur soal batas provinsi Aceh.